Smt 4

UNDANG - UNDANG
DAN SANKSI-SANKSI
PERPAJAKAN







Disusun Oleh
Dwiana Rahman
Management Class 2012
STIE GICI Business School
Depok


TUGAS SEMESTER 4
MATKUL   :  PERPAJAKAN
TOPIK        : UNDANG-UNDANG DAN SANKSI-SANKSI PERPAJAKAN
ISI               :  BAB I. PENDAHULUAN
                      BAB II. PEMBAHASAN
                       BAB III. KESIMPULAN & SARAN
                       BAB IV. DAFTAR PUSTAKA


KATA PENGANTAR

Segala puji dan syukur penulis panjatkan atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat, karunia serta ridha-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas tentang “Undang-undang dan Sanksi-sanksi Perpajakan”.  Tugas ini disusun sebagai salah satu penunjang nilai pada mata kuliah Perpajakan 1 Semester IV.
Dalam penulisan tugas ini diharapkan dapat menambah ilmu bagi pembacanya dan memberikan informasi yang bermanfaat bagi kita.
Pengerjaan tugas ini tentunya tidak luput dari peran serta, doa dan bimbingan orang-orang disekitar Penulis, Saya telah banyak menerima bimbingan dan saran dari berbagai pihak.  Maka pada kesempatan ini saya ingin mengucapkan terimakasih yang setulusnya kepada :
1.    Orangtua, yang telah memberikan support dan semangat kepada Penulis demi terselesaikannya tugas ini.
2.    Bapak Priyanto, selaku Dosen Mata Kuliah Perpajakan yang telah banyak menjelaskan secara teori tentang materi yang berhubungan dengan tema tugas ini.
3.    Mba Lina, A Sadan ,ede Iky dan Ayunda Triana yang selalu memberikan semangat dan membuat hari-hari kesibukan Penulis saat pembuatan tugas ini, menjadi lebih bahagia.
4.    Faisal Syahrudin, yang menjadi penampung cerita suka duka Penulis selama masa pengerjaan tugas ini.
5.    Rekan kerja LBPP LIA Depok serta teman perkuliahan Manajemen, yang tidak dapat Penulis sebutkan satu persatu.
Terima kasih.

Depok, 28 Oktober 2013


Penulis
BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang

Perpajakan adalah suatu hal yang wajib diketahui dan ditaati oleh seluruh Warga Negara Indonesia.  Pajak erat kaitannya dengan perundangan dan saksi- sanksi yang berlaku di masyarakat.  Karena hakikatnya jika Warga Negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat tidak melakukan wajib pajak, maka sanksipun berlaku. 
Dalam tugas ini, kita akan berbicara mengenai undang-undang perpajakan dan sanksi-sanksi perpajakan.  Sebagai mahasiswi Business School dijurusan Manajemen, tentu perlu mengetahui dasar-dasar tentang perpajakan.  Hal ini sebagai modal awal dan suatu pengetahuan tambahan dalam dunia manajemen karena pada dasarnya dunia manajemen itu cakupannya sangat luas seperti manajemen keuangan, manajemen waktu, manajemen personalia bahkan manajemen perasaan.  Untuk mata kuliah perpajakan ini, menurut saya termasuk kedalam manajemen keuangan, karena berhubungan dengan uang Negara dan kewajiban setiap Warga Negara untuk membayar pajak.
Pajak merupakan elemen penting dalam hal pendapatan Negara. Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung.  Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hokum untuk menutup biaya produksi barang dan jasa untuk mencapai kesejahteraan umum.
Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan Negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada dibawah naungan Kementrian Keuangan Republik Indonesia.


B.   Tujuan Penulis

Segala tugas yang berkaitan dengan mata kuliah di Semester IV ini pasti mempunyai maksud dan tujuan yang jelas.  Tujuan pengerjaan tugas ini salah satunya sebagai pelengkap nilai akhir dalam mata kuliah Perpajakan. 

Kemajuan dan perkembangan teknologi telah memengaruhi pola hidup dan daya fikir masyarakat serta adat istiadat.  Contohnya dalam hal perpajakan. Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya didalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan Negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan.

Pajak juga memiliki banyak fungsi seperti fungsi anggaran, fungsi mengatur, fungsi stabilitas dan fungsi restribusi pendapatan.  Yang kesemua fungsi pajak itu akhirnya berpengaruh pada pendapatan Negara secara keseluruhan.

Diharapkan dengan adanya tugas ini, penulis dapat memahami secara detail apa itu deskripsi tentang pajak, hal-hal yang berkaitan dengan pajak, undang-undang tentang perpajakan serta sanksi-sanksinya.


C.   Rumusan Masalah
-       Apa saja undang- undang perpajakan?
-       Apa saja sanksi-sanksi perpajakan tersebut?

D.   Tujuan Masalah
Adapun tujuan penulisan tugas ini adalah selain memenuhi tugas Semester IV serta dalam rangka pengambilan nilai.


BAB II
PEMBAHASAN

A.   UNDANG- UNDANG PERPAJAKAN

1)    UU RI No. 28 Tahun 2007
TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2007
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983
TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

I.              UMUM
1.    Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dilandasi falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang didalamnya tertuang ketentuan yang menjunjung tinggi hak warga Negara dan menempatkan kewajiban perpajakan sebagai kewajiban kenegaraan.  Undang-undang ini memuat ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang pada prinsipnya diberlakukan bagi undang-undang pajak material, kecuali dalam undang-undang pajak yang bersangkutan telah mengatur sendiri mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakannya.
2.    Sejalan dengan perkembangan ekonomi, teknologi informasi, social dan politik disadari bahwa perlu dilakukan perubahan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.  Perubahan tersebut bertujuan untuk lebih memberikan keadilan, meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, meningkatkan kepastian dan penegakan hokum, serta mengantisipasi kemajuan dibidang teknologi informasi dan perubahan ketentuan material di bidang perpajakan.  Selain itu perubahan tersebut juga dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalisme aparatur perpajakan, meningkatkan keterbukaan admnistrasi perpajakan, dan meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.
3.    Sistem, mekanisme dan tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan yang sederhana menjadi ciri dan corak dalam perubahan Undang-undang ini dengan tetap menganut sistem self assessment.  Perubahan tersebut khususnya berkaitan dengan peningkatan keseimbangan hak dan kewajiban bagi masyarakat Wajib Pajak sehingga masyarakat Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan lebih baik.
4.    Dengan berpegang teguh pada prinsip kepastian hukum, keadilan dan kesederhanaan, arah dan tujuan perubahan Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ini mengacu pada kebijakan pokok.

Berikut saya rinci pasal-pasal yang ada didalamnya secara garis besar:
Menimbang:
a.         bahwa dalam rangka untuk lebih memberikan keadilan dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan untuk lebih memberikan kepastian hukum serta mengantisipasi perkembangan di bidang teknologi informasi dan perkembangan yang terjadi dalam ketentuan-ketentuan material di bidang perpajakan perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;
b.         bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.



Mengingat:
1.         Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.         Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984).


2)    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2000 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 1997
TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH

Menimbang:
Bahwa dalam rangka lebih meningkatkan kepastian hukum dan keadilan, serta menciptakan sistem perpajakan yang sederhana dengan tanpa mengabaikan pengawasan dan pengamanan penerimaan negara agar pembangunan nasional dapat dilaksanakan secara mandiri dan untuk menampung penyelenggaraan kegiatan usaha yang terus berkembang di bidang perolehan hak atas tanah dan bangunan, perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-undang Nomor 21
Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 23 ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pertama tahun 1999;
2. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1997 Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1998 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3739);
 Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 1997
TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN



3)    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2009
TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

Menimbang :
a. Bahwa dalam rangka lebih meningkatkan kepastian hukum
dan keadilan, menciptakan sistem perpajakan yang lebih
sederhana, serta mengamankan penerimaan negara agar
pembangunan nasional dapat dilaksanakan secara mandiri
perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah;


 b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Undang-Undang tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah;


Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 23A Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;


4)    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 1985
TENTANG BEA METERAI

Menimbang :
 a. Bahwa Pembangunan Nasional menuntut keikutsertaan
segenap warganya untuk berperan menghimpun dana
pembiayaan yang memadai, terutama harus bersumber
dari kemampuan dalam negeri, hal mana merupakan
perwujudan kewajiban kenegaraan dalam rangka
mencapai tujuan Pembangunan Nasional;
 b. Bahwa Bea Meterai yang selama ini dipungut
berdasarkan Aturan Bea Meterai 1921 (Zegelverordening
1921) tidak sesuai lagi dengan keperluan dan
perkembangan keadaan di Indonesia;
 c. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu
diadakan pengaturan kembali tentang Bea Meterai yang
lebih bersifat sederhana dan mudah dilaksanakan oleh
masyarakat;
 d. Bahwa untuk mencapai maksud tersebut di atas, perlu
dikeluarkan undang-undang baru mengenai Bea Meterai
yang menggantikan Aturan Bea Meterai 1921

Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945;
 2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3262);


5)    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 1994
TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

Menimbang :
a. Bahwa pelaksanaan pembangunan nasional telah menghasilkan
perkembangan yang pesat dalam kehidupan nasional, khususnya di bidang
perekonomian, termasuk berkembangnya bentuk-bentuk dan praktek
penyelenggaraan kegiatan usaha yang belum tertampung dalam Undang
undang Perpajakan yang sekarang berlaku;

b. Bahwa dalam usaha untuk selalu menjaga agar perkembangan
perekonomian sebagai tersebut di atas dapat tetap berjalan sesuai dengan
kebijakan pembangunan yang bertumpu pada Trilogi Pembangunan
sebagaimana diamanatkan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara, dan
seiring dengan itu dapat diciptakan kepastian hukum yang berkaitan dengan
aspek perpajakan bagi bentuk-bentuk dan praktek penyelenggaraan kegiatan
usaha yang terus berkembang, diperlukan langkah-langkah penyesuaian
yang memadai terhadap berbagai Undang-undang perpajakan yang telah
ada;
c. bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut, dipandang perlu mengubah
beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang
Pajak Bumi dan Bangunan;

Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (2) Undang Undang
Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang
undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);

3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
(Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68,Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3312);

6)    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2008
TENTANG PAJAK PENGHASILAN
Menimbang :
a.    Bahwa dalam upaya mengamankan penerimaan Negara yang semakin meningkat, mewujudkan sistem perpajakan yang netral, sederhana, stabil, lebih memberikan keadilan, dan lebih dapat menciptakan kepastian hukum serta transparansi perlu dilakukan perubahan terhadap UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan UU No. 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
b.    Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk UU tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang PPh.



7)    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2000
TENTANG PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
Menimbang :
bahwa dalam rangka untuk menampung perkembangan sistem hukum
nasional dan kehidupan masyarakat yang dinamis dan untuk
memberikan kepastian hukum dan keadilan serta mendorong
peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi
kewajiban perpajakannya, perlu dilakukan perubahan terhadap
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak
dengan Surat Paksa;




B.   SANKSI-SANKSI PERPAJAKAN
Dalam Undang-undang perpajakan dikenal dua macam sanksi, yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana. Ancaman terhadap pelanggaran suatu norma perpajakan ada yang diancam dengan sanksi administrasi saja, ada yang diancam dengan sanksi pidana saja dan ada pula yang diancam dengan sanksi administrasi dan pidana.
Perbedaan sanksi administrasi dan sanksi pidana menurut Undang-Undang Perpajakan adalah:
1.    Sanksi Administrasi
Merupakan pembayaran kerugian pada negara, khususnya yang berupa bunga dan kanaikan. Menurut ketentuan dalam Undang-undang perpajakan ada 3 macam sanksi administrasi, yaitu : denda, bunga, kenaikan.

2. Sanksi Pidana
Merupakan siksaan dan penderitaan, menurut ketentuan dalam Undang-undang perpajakan ada 3 macam sanksi pidana : denda pidana, kurungan, dan penjara.
1.    Denda Pidana
Berbeda dengan sanksi berupa denda administrasi yang hanya diancam atau dikenakan kepada wajib pajak yang melanggar ketentuan peraturan perpajakan, sanksi berupa denda pidana selain dikenakan kepada wajib pajak ada juga yang diancam kepada pejabat pajak atau kepada pihak ketiga yang melanggar norma. Denda pidana dikenakan kepada tindak pidana yang bersifat pelanggaran maupun bersifat kejahatan.
2. Pidana kurungan
Pidana kurungan hanya diancam kepada tindak pidana yang bersifat pelanggaran. Dapat ditujukan kepada wajib pajak, pihak ketiga.


3. Pidana penjara
Pidana penjara sama halnya dengan Pidana kurungan, merupakan hukuman perampasan kemerdekaan. Pidana penjara diancam terhadap kejahatan. Ancaman pidana penjara tidak ada yang ditujukan kepada pihak ketiga, adanya kepada pejabat dan kepada wajib pajak.


BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

            Pajak selalu berkaitan dengan Wajib Pajak dan Pendapatan Negara.  Sudah jelas dipaparkan dalam isi tugas ini tentang Undang- Undang Perpajakan beserta Sanksi- Sanksi Perpajakan.  Oleh karena itu, diharapkan untuk menjadi Warga Negara yang baik tentunya wajib mematuhi perundang-undangan tersebut dengan menjunjung tinggi asas Demokrasi Negara ini.


BAB IV
DAFTAR PUSTAKA




No comments:

Post a Comment